HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang pembunuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu Imam Santosa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa, yakni Ferdy Sambo.
Rencananya, sidang pembacaan tuntutan itu akan digelar pada hari Selasa (17/1) setelah Sambo selesai diperiksa sebagai terdakwa.
“Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kami akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis,” kata Wahyu di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).
Sejauh ini, Ferdy Sambo masih konsisten untuk menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat hingga tewas.
“Apakah Saudara ikut menembak tubuh korban?” ujar Hakim Wahyu. “Saya sudah sampaikan di depan pimpinan Polri, bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia. Meskipun di tanggal 5 Agustus 2022 pengakuan Bharada Richard Eliezer bahwa keseluruhan penembakan itu adalah saya, kemudian berubah di hari saya lupa tanggal 7 Agustus 2022 saya menembak dua kali dan terakhir saya menembak sekali. Saya bantah, Yang Mulia. Saya tidak melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua,” terangnya.
Hakim lalu membandingkan pernyataan Sambo dengan saksi yang lain. Disebutkan, saksi ahli menjelaskan terdapat tujuh tembakan masuk ke tubuh Brigadir Yosua.
“Dihitung pelurunya masih ada 12, kalau yang digunakan senjata Bharada E itu adalah senjata jenis Glock 17 di mana isinya 17 dan pengakuan Bharada E adalah dia tidak mengisi penuh senjata itu, atau kalau diisi penuh senjata itu yang keluar hanya lima. Tapi, dalam hasil autopsi ada tujuh tembakan. Bisa saudara terangkan?” tanya hakim.
“Saya sudah sampaikan, Yang Mulia, saya tidak melakukan penembakan terhadap korban, karena saat itu sudah jatuh, Yang Mulia. Jadi saya tidak melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua pada saat itu. Makanya saya mengambil alih tanggung jawab dan membuat skenario itu,” jelas Sambo.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kemudian, bekas Kadiv Propam Polri itu juga didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.