HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kembali menyampaikan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja merupakan bukti atas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dari tantangan yang ada, salah satunya dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Salah satu tujuan diterbitkannya Perppu Cipta kerja untuk mencegah badai pemutusan hubungan kerja tidak berlanjut,” tutur Airlangga dalam keterangannya sebagaimana dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).
Airlangga menegaskan, bahwa badai PHK yang tercipta karena kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sedang terombang-ambing saat ini membutuhkan kepastian dari UU Cipta Kerja.
Dia menambahkan, substansi terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak hanya itu, komitmen pemerintah juga diwujudkan kepada UMKM dalam bentuk perlindungan pasar domestik dengan membeli produk dalam negeri dan melakukan evaluasi dari perjanjian dagang antar negara.
Bahkan, lanjut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga diharapkan dapat mendorong minat investasi lebih tinggi, karena adanya kepastian sisi regulasi.
“Investor butuh kepastian, tetapi jika kepastian hukum harus menunggu lagi maka Investor akan wait and see dan ini tidak perlu dilakukan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui Sobat Holopis, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu itu menuai pro kontra di masyarakat.
Bahkan sejumlah unsur masyarakat sipil diketahui telah mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja bikinan Jokowi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja itu melecehkan putusan MK yang sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.