HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pertimbangan khusus ketika akhirnya mereka melakukan proses jemput paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, selama ini mereka telah menggunakan cara yang dianggap sesuai prosedur untuk memanggil kader partai Demokrat tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah tetapi kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/1).

Ali pun menegaskan, meskipun berkali-kali Lukas Enembe dan pengacaranya berdalih sakit, membuat KPK akhirnya geram dan mengambil tindakan untuk menjemput paksa Lukas Enembe dari tanah Papua.

Terlebih, tambah Ali, dengan alasan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura pun kemudian menjadi suatu keraguan bahwa ada kebohongan yang dilakukan oleh dia.

“Sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini tapi kami tidak serta merta percaya begitu saja untuk tersangka LE segera berobat ke Singapura,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Lukas Enembe dikabarkan ditangkap tim penyidik KPK pada pukul 12.30 WIT di Rumah Makan Sendok Garpu. Kemudian, Lukas pun dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk diamankan sejenak sebelum diberangkatkan ke Jakarta.

Sempat ada perlawanan dari pendukung Lukas Enembe hingga membuat mereka dan aparat Kepolisian sempat bersitegang. Beruntung, upaya penangkapan itu berjalan lancar dan sudah bisa dibawa ke Jakarta dengan pesawat Trigana Air dengan nomor registrasi PK-RAW.