HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Indonesia, Teddy Gusnaidi menilai bahwa siapapun orang yang mewacanakan untuk memakzulkan Joko Widodo sebagai Presiden karena persoalan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebenarnya tidak paham literasi.

Menurutnya, mereka sebenarnya hanya mencari sensasi saja di tengah situasi yang cukup riuh akibat munculnya Perppu tersebut.

“Yang membuat wacana pemakzulan Presiden karena Perppu, tentu kurang literasi tapi butuh sensasi,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (9/1).

Menurutnya, tak ada celah pemakzulan Presiden jika hanya menggunakan alasan ketidaksepakatan dengan Perppu Cipta Kerja itu. Sebab, dalil yang bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan seorang Presiden dari jabatannya sudah diatur di dalam Undang-Undang.

“Karena Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti khianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi,” ujarnya.

Sementara terkait dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja, Teddy menjelaskan bahwa hal itu pun diakomodir oleh Undang-Undang, tepatnya di Pasal 22 ayat 1 UUD Tahun 1945.

“Perppu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Dan di pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu dicabut,” jelasnya.

Bunyi Pasal 22 UUD 1945 ;

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Oleh sebab itu, persoalan penerbitan Perppu yang dilakukan Presiden Joko Widodo jelas sudah memenuhi unsur hukum yang ada. Tidak perlu ada pertentangan yang berarti apalagi sampai memunculkan wacana pemakzulan.

Pun demikian, persoalan isi dari Perppu masih bisa menjadi perdebatan, salah satunya melalui mekanisme legislative review di DPR RI.

“Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan UUD 45,” paparnya.

Sehingga dengan demikian, wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena alasan Perppu jelas tidak bisa dibenarkan. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memahamkan masyarakat yang tidak paham agar jangan sampai dibodohi oleh informasi yang salah dan menyesatkan.

“Masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan Presiden, sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi. Jadi mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan,” pungkasnya.