HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan secara resmi telah menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Head Of Compliance, Risk, and Legal di TrueMoney Indonesia, Raden Indrajana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurman Dewi mengatakan, Raden Indrajana dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada 2 anaknya di Jakarta Selatan (Jaksel).

“Iya (Raden Indrajana) tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara, setelah dia diperiksa hari Kamis,” kata Nurma dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (9/1).

Dewi pun menjelaskan, mantan petinggi OVO itu dijerat Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Dewi pun mengungkapkan bahwa Raden akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka esok hari. Namun, Dewi belum mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut mengingat pasal yang telah disangkakan kepadanya.

“Besok diperiksa sebagai tersangka. Dijadwalkan akan dipanggil. Makannya aku mau bilang ditahan belum bisa kan itu di bawah lima tahun,” kilahnya.

Raden Indrajana sendiri diketahui sebelumnya merupakan pegawai dari MoneyGram International, sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari OVO. Di perusahaan tersebut, Indrajana menjabat sebagai Head of Risk & Compliance.

Kemudian, di dalam penelusuran lanjutan tim redaksi, Raden Indrajana Sofiandi menjabat sebagai Head Of Compliance, Risk, and Legal di TrueMoney Indonesia. Dia telah bekerja di sejak Januari 2022 hingga sekarang.

Bahkan Raden Indrajana Sofiandi juga pernah menduduki posisi Chief Risk Officer di PT Bank Neo Commerce Tbk dari Juni 2021 sampai Oktober 2021. Lalu, ia juga sempat menjadi Senior Vice President Compliance di Commonwealth Bank.

Namun, karier Raden sempat tergangu akibat konten video kekerasan yang ternyata dilakukan berulang kali tersebut diunggah di akun Instagram @ikeyyuuuu milik Keyla, mantan istri dari Indra yang menyampaikan bahwa ia pernah melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdokumentasi dengan LP / B / 2301 / XI / 2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.