HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh dengan tegas menyampaikan penolakannya, terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh bersama serikat buruh, menolak isi dari Perppu tersebut. Karena, di dalamnya tidak dimasukan hasil dari kesepahaman antara pihak buruh dan Kadin.
“Terkait dengan dikeluarkannya Perppu, maka dengan ini kami Partai buruh bersama dengan serikat buruh dan petani menolak isi Perppu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022,” katanya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (9/1).
“Kami menolak, karena dalam Perppu tersebut hasil kesepahaman buruh yang sudah dicapai dengan Kadin tidak dimasukan ke dalamnya,” lanjut Said.
Oleh karena itu, Partai Buruh berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan tersebut.
“Kami akan melakukan aksi pada 14 Januari 2023, untuk wilayah Jadetabek akan berpusat di Istana Negara mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Fokus dalam aksi ini, yaitu menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022,” ungkap Said.
Said menambahkan, pihaknya tidak setuju dengan mekanisme pembentukan Pansus di DPR RI. Karena, mereka sudah tidak lagi percaya dengan para anggota dan Partai Politik yang ada di dalamnya.
“Kami setuju dengan Pansus di DPR, kami lebih setuju mekanisme Perppu. Tapi isi Perppu yang ada sekarang direvisi terlebih dahulu. Jangan cuma direvisi typo-nya saja,” pungkasnya.