HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menjelaskan lagi alasan mengapa tak bersedia meladeni tantangan Jumhur Hidayat untuk berdebat soal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia merasa tak perlu untuk meladeni debat yang sudah dipenuhi dengan kesombongan dan kecongkakan lawan bicaranya.

“Baca dulu, dong, bagaimana cara Jumhur nantang. Isinya congkak banget. Dia bilang hanya perlu 10 menit debat untuk membuat KO Mahfud MD dan Yusril. Maka saya jawab dengan gaya itu juga,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (8/1).

Mahfud pun menyindir bahwa Jumhur Hidayat adalah orang yang sangat hebat, sebab berani memberikan garansi 10 menit hantam KO berdebat dengan dua profesor ilmu hukum tata negara itu.

“Jika Jumhur bilang bisa membuat saya dan Yusril KO dalam 10 menit debat, maka pastilah Jumhur itu hebat banget. Saya nyerah deh,” ujarnya.

Dengan kecongkakan yang ditampilkan Jumhur Hidayat itu, Mahfud MD merasa tak perlu meladeni. Sebab, perdebatan sebenarnya adalah sebuah diskusi untuk mengutarakan dan mempertahankan argumentasi yang ilmiah. Sementara, tantangan Jumhur tidak mengarah ke sana.

“Lawan berdebat dalah teman berpikir,” tandasnya.

Hanya saja jika melihat tantang Jumhur, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini yakin betul bahwa lawan seimbang Jumhur adalah Ali Mochtar Ngabalin, bukan dirinya ataupun Yusril Ihza Mahendra.

“Yang bisa mengalahkan orang hebat seperti itu ya Pak Ngabalin; bisa di-KO dalam debat 3 menit. Itu pun kalau Pak Ngabalin mau ladeni,” ucapnya.

Memanasnya narasi antara Jumhur dan Mahfud MD ini terkait dengan Perppu 2 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dimana Mahfud MD maupun Yusril menilai bahwa Perppu tersebut sah dan sesuai dengan mekanisme pembentukan regulasi. Sementara Jumhur menyatakan bahwa Perppu itu tidak sah dan cenderung mengangkangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jumhur Tantang Debat Terbuka

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat mengaku kecewa dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo.

Eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) tersebut masih ngotot bahwa Perppu 2 Tahun 2022 tersebut tidak sah secara yuridis. Bahkan sekalipun para pakar hukum tata negara menyebut Perppu itu sah dan konstitusional.

“Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja,” kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

Lalu ia pun merasa bahwa ia sangat paham dan pintar dengan persoalan hukum, sekaligus ia pun mengakui tak menguasai ilmu hukum secara an sich.

“Saya memang bukan ahli hukum, tetapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai A untuk mata kuliah ‘Rangkaian Logika’ di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu,” tandasnya.

Dengan modal nilai A mata kuliah Rangkaian Logika di ITB itu, Jumhur pun jumawa bakal membuat dua profesor hukum tata negara yakni Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra itu pun kalah telak olehnya.

“Jadi, sekali lagi, saya menantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya sepuluh menit, insya Allah mereka berdua akan ‘KO’, kecuali mau debat kusir nirlogika, itu bisa seharian enggak selesai,” katanya.