HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengaku enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

“Kalau soal itu, saya nahan dulu, cukup deh,” kata Ida yang dikutip Holopis.com, Minggu (8/1).

Ida menegaskan, Perppu tersebut telah melalui proses tahapan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari elemen pengusaha, buruh, hingga akademisi.

“Semuanya ada, dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, Ida mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja bersifat mengikat. Artinya, seluruh pihak wajib menerapkan Perppu Cipta Kerja setelah DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

“Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh,” katanya.

Ida pun mempersilahkan para pihak yang tidak sepakat untuk menempuh mekanisme konstitusi melalui MK.

“UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika yang ada tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah perwakilan elemen masyarakat telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menilai Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu itu sebagai jalan pintas untuk mengesahkan UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan cacat formil oleh MK.

“Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki,” kata viktor di gedung MK, Kamis (5/1).