HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jumhur Hidayat mengaku kecewa dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh Presiden Joko Widodo.

Eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) tersebut masih ngotot bahwa Perppu 2 Tahun 2022 tersebut tidak sah secara yuridis. Bahkan sekalipun para pakar hukum tata negara menyebut Perppu itu sah dan konstitusional.

“Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja,” kata Jumhur Hidayat dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/1).

Lalu ia pun merasa bahwa ia sangat paham dan pintar dengan persoalan hukum, sekaligus ia pun mengakui tak menguasai ilmu hukum secara an sich.

“Saya memang bukan ahli hukum, tetapi saya tahu hukum itu adalah logis dan saya dapat nilai A untuk mata kuliah ‘Rangkaian Logika’ di jurusan Fisika Teknik di Bandung dulu,” tandasnya.

Dengan modal nilai A mata kuliah Rangkaian Logika di ITB itu, Jumhur pun jumawa bakal membuat dua profesor hukum tata negara yakni Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra itu pun kalah telak olehnya.

“Jadi, sekali lagi, saya menantang kedua profesor itu sekaligus dan saya cukup sendiri saja. Kasih saya sepuluh menit, insya Allah mereka berdua akan ‘KO’, kecuali mau debat kusir nirlogika, itu bisa seharian enggak selesai,” katanya.