HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah narasi yang menyebutkan, bahwa Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Narasi itu mencuat usai video curhatan seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita beredar luas alias viral di media sosial.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menilai narasi terkait vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang telah siapkan Majelis Hakim itu merupakan sebuah framing untuk kepentingan tertentu.
“Di sana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).
“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ucapnya.
Menurutnya, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” lanjutnya.