Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Lukas Enembe Dapat Jatah Miliaran Loloskan Perusahaan Farmasi Garap Konstruksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe diduga sengaja menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan miliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Lukas Enembe diduga telah menerima suap oleh pemegang proyek Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar untuk meloloskan proyek” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).

Dari penjelasan Alex, RL merupakan seorang kontraktor dengan latar belakang perusahaan farmasi. Namun, pada 2016, perusahaan RL mulai bermain di bidang konstruksi.

Pada tahun 2019 hingga 2021, RL pun mencoba melobi Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek konstruksi di Papua.

“Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” bebernya.

Alex mengklaim, RL berani menjanjikan komisi mencapai 14 persen dari nilai kontrak kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya apabila proyeknya masuk dalam bagian.

Lukas Enembe pun kemudian luluh dan memberikan proyek multiyears yakni peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” ujar Alex.

Tak hanya itu, Lukas Enembe pun kemudian diduga juga telah menerima gratifikasi lainnya bernilai miliaran rupiah setelah meloloskan perusahaan RL untuk mendapatkan proyek.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Bamsoet Sambut Gembira Wacana Silaturrahmi Prabowo – Mega

Politikus senior Golkar sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung wacana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru