HOLOPIS.COM, TANGERANG – Sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis akan menindak para pengguna jalan yang nakal di kawasan Kota Tangerang, Banten, pada Senin (9/1) pekan depan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya saat ini baru sebatas melakukan uji coba terhadap pelaksanaan tilang elektronik dengan menggunakan satu kamera ETLE statis.

“Mulai hari ini kami telah uji coba ETLE dan akan segera diterapkan pekan depan, tepatnya Senin tilang elektronik itu bagi para pengendara,” ungkap Zain dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/1).

Zain mengatakan, uji coba tilang elektronik itu diterapkan di Jalan Raya Daan Mogot, dengan melibatkan jajaran dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Dengan adanya sistem tilang elektronik tersebut, Zain berharap masyarakat khususnya yang berlalu lintas di Kota Tangerang dapat lebih mematuhi segala aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

“Diharapkan ke depannya, keberadaan ETLE ini dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas. Yang jelas ada atau tidak ada petugas, masyarakat harus tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun nantinya, lanjut Zain, pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat titik di wilayah Kota Tangerang, yang selama ini dinilai sebagai lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, kami ada satu ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi,” tukasnya.