Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizJangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan 5 Persen

Jangan Bingung, Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan 5 Persen

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mungkin Sobat Holopis masih bingung dengan pengenaan pajak penghasilan sebesar 5 persen atas gaji Rp5 juta, yang saat ini masih ramai diperbincangkan publik.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak dengan tarif baru.

“Dengan ini kami tegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/1).

Dia mengatakan, orang yang masuk kelompok penghasilan tersrbut dari dulu sudah dikenakan pajak dengan tarif 5 persen. Namun untuk sekarang, tarif 5 persen hanya dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

Untuk memudahkan, DJP kemudian memberikan ilustrasi cara menghitung PPh orang pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan dalam tabel berikut :

Pajak Penghasilan 5 Persen
Tabel perhitungan pajak penghasilan 5 persen. [Gambar : Dok. DJP]

Neilmaldrin pun mengingatkan kepada para wajib pajak untuk tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Sepekan Bikin Mewek, Kapitalisasi Anjlok 2,58 Persen

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada sepekan terakhir nampaknya tidak lagi bergairah seperti pada pekan-pekan sebelumnya.

Harga Emas di Pegadaian Hari Minggu Terkerek Naik

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mengalami kenaikan tipis pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu 22 September 2024.

Jangan Lupa! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik Hari Ini

Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.