Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik tentang pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota tengah terjadi. Dimana ada upaya untuk mengubah Pemilihan Legislatif tersebut menjadi proporsional tertutup. Artinya, para anggota dewan itu akan dipilih di dalam mekanisme partai, bukan lagi pemilu secara terbuka dan langsung oleh masyarakat.

Saat ini, ada 8 (delapan) partai politik yang ada di DPR RI menyatakan penolakan terhadap Pemilu proporsional tertutup tersebut. Di dalam paparan mereka, ia menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan kesempatan agar rakyat ikut andil secara langsung untuk memilih para wakil mereka.

“Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepada daerah. Juga dalam pemilihan legislatif yang semuanya diatur dalam UU 1945,” tulis rilis bersama mereka seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/1).

Alasan pemilihan langsung itu pun yang pada akhirnya menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

“Sejak saat itu, rakyat diberikan kesempatan untuk bisa mengenal, memilih dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata,” ujarnya.

Di dalam pernyataan sikap bersama itu, kedelapan Fraksi partai politik di DPR RI menyatakan 3 poin sikap mereka, antara lain; bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk mengawal pertumbuhan iklim demokrasi yang baik di Indonesia tetap sesuai dengan arah dan kemajuan.

Kemudian, mereka meminta dengan tegas agar MK tetap berkomitmen dengan putusan di tahun 2008 silam.

“Kami meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” paparnya.

Lalu, mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang yang ada, yakni tetap independen sebagai penyelenggara pemilu, tidak pernah mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan komunal yakni rakyat, bangsa dan negara.

Kedelapan fraksi tersebut adalah;

1. Partai Golkar Kahar Muzakkir,
2. Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Desmond Junaidi Mahesa,
3. Partai NasDem Robert Rouw,
4. Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal,
5. Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Marwan Cik Asan,

Baca di halaman selanjutnya

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru