HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy memberikan penilaian terhadap peran Ferdy Sambo dalam kasus penembakan kliennya kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Rumah Dinas Duren Tiga, adalah sebagai doenpleger.

“Di sini sudah sangat jelas, dia (Ferdy Sambo) doenpleger,” kata Ronny dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Ia menyebut bahwa peran Ferdy Sambo adalah memerintahkan, bukan menganjurkan untuk menembak.

“Dia orang yang menyuruh, bukan sebagai penganjur,” tegasnya.

Doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. Hal ini dikuatkan dengan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta persidangan. Dimana sebelum adanya aksi eksekusi mati terhadap Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022, Richard dipanggil oleh Ferdy Sambo, kemudian menanyakan kondisi senjata api (senpi) milik ajudannya itu sembari memerintahkan untuk menambahkan amunisi.

Terkait dengan konteks itu, Ronny menyatakan bahwa pada prinsip, ia ingin fokus pada materi persidangan saja. Dan ia yakin sejauh ini majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah bisa melihat secara gamblang tentang peristiwa hukum ini.

“Kami fokus pada fakta persidangan saja. Dan kami menilai, majelis hakim juga sudah bisa melihat,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Ronny pasca adanya materi persidangan yang menghadirkan saksi ahli meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa, yakni Prof Said Karim yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Ronny menilai pertahanan Said Karim terkait dengan konteks rangkaian peristiwa sebelum adanya kata “hajar” di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu wajar. Sebab, konteks makna “hajar” di dalam kasus itu lebih tepat jika dijelaskan oleh ahli bahasa, bukan ahli hukum pidana atau bidang hukum Kriminologi.