HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mulai tahun 2023 yang pajak kendaraan atau STNK mati 2 tahun, datanya akan dihapus dan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong karena tidak terdata lagi. Aturan tersebut sudah lama ada, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan STNK mati selama 2 tahun, akan menghapus data kendaraan. [Foto : Holopis.com/RPG]Ada berbagai alasan yang disampaikan, dalam penerapan kebijakan ini. Mulai dari agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan hingga meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Aturan ini akan berlaku mulai tahun 2023. [Foto : Holopis.com/RPG]Penerapan aturan tersebut, akan dilakukan untuk kendaraan yang pajak atau STNK 5 tahunan sudah mati dan tidak diperpanjang selama 2 tahun. Namun, sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi 3 kali teguran. Jika tidak segera diurus, maka tahun kedelapan data kendaraan akan dihapus.
STNK 5 tahunan mati dan tidak diurus selama 2, ditahun kedelapan data kendaraan dihapus. [Foto : Holopis.com/RPG]
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.