HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menyayangkan banyak sekali masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ternyata belum membaca isi dari regulasi tersebut.
“Banyak yang (tidak paham), pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).
Pun demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan ketika ada pihak-pihak yang melakukan kritik dan protes terhadap Perppu yang menjadi pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu.
Dipaparkan Mahfud MD, Perppu untuk mengganti Undang-Undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah dah dalam konstruksi hukum positif di Indonesia. Apalagi jika melihat format inkonstitusional bersyarat, maka regulasi tersebut memang harus dilakukan perbaikan, dan dalam konteks UU Cipta Kerja, tenggat waktunya adalah 2 tahun.
“Maksud bersyaratnya apa? Berlaku dulu, tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada ‘cantelan’ bahwa ‘Omnibus Law’ itu masuk di dalam tata hukum kita,” jelasnya.
Maka dengan demikian, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah jawaban dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor MK Nomor 138/PUU-VII/2009 terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.
Oleh sebab itu kata Mahfud, jika masih ada yang memprotes tentang Perppu Cipta Kerja, ia memberikan celah kepada mereka untuk menempuh dua jalur yudikatif, yakni political review dan judicial review.
“Tinggal nanti akan ada political review di DPR masa sidang berikutnya, lalu judicial reviewnya kalau ada yang mempersoalkan ke MK,” pungkasnya.