HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masa penahanan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo akan segera berakhir pada 9 Januari mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menegaskan, proses penahanan masih akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Djuyamto pun menjelaskan, sesuai dengan aturan tadi majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berhak memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

“(Ferdy Sambo) Tidak . Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” pungkasnya.