HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tersangka kasus suap tersebut akhirnya datang ke gedung Merah Putih KPK setelah sebelumnya sempat mangkir.
“Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).
Saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun akan berlanjut ke proses penahanan, Ali Fikri enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Saat ini yang tersangka telah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan,” kilahnya.
Bambang Kayun sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2022. Namun, saat itu Bambang mangkir.
Pejabat Polri itu pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada beberapa waktu lalu. AKBP Bambang Kayun pun sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan pun menolak gugatan tersebut.