HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani merespon tindakan kejaksaan yang bakal kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik ke persidangan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya bingung dengan strategi hukum yang dilakukan kejaksaan.
“Ngaco. Itu tidak bisa dilimpahkan. Ini masih banding,” kata Fahmi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (2/12).
Fahmi kemudian juga menyinggung konstruksi perkara yang digunakan jaksa dalam menyusun dakwaan. Dimana saksi pelapor yakni Dito Mahendra hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, sementara JPU menambahkan pasal dalam dakwaannya tersebut.
“Itu jelas perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran,” tukasnya.
Pihak Kejaksaan pun sebelumnya berencana untuk kembali melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani ke proses persidangan.
Rencana pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menemukan keberadaan Dito Mahendra yang diduga sedang berada di luar negeri.