HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap aturan kepabeanan di bidang ekspor. Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/2022 itu mulai berlaku hari ini, Senin 2 Januari 2023.
Sebagaimana diketahui, aturan baru yang mengganti tiga peraturan menteri sekaligus itu dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 155/2022 yang dikutip Holopis.com, Senin (2/1).
Berdasarkan salinan PMK 155/2022 yang diterima Holopis.com, peraturan baru tersebut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan proses ekspor barang.
Pada Pasal 2 PMK tersebut, dinyatakan bahwa barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Pasal 2 PMK 155/2022 menyatakan barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean juga berlaku terhadap ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara.
Hal itu bertujuan agar pada saat impor, barang-barang tersebut dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali atau barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar.
Dengan kata lain, aturan terbaru ini lebih kepada penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Selain itu, PMK juga memuat ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Eksportir juga wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan. Atas PEB secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.
Meski demikian, kewajiban untuk menyampaikan PEB tak berlaku atas ekspor berupa barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas atau barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.
Dengan adanya PMK 155/2022 ini, maka secara otomatis PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 dan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 27/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyí Pasal 39 PMK 155/2022 itu.