HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertanggal, 30 Desember 2022, telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang dikutip Holopis.com, Senin (2/1).

Namun, masih banyak pro dan kontra terkait dengan Perppu tersebut. Seperti apa isi Perppu tersebut, bisa langsung dilihat dalam salinan yang bisa di download pada link di bawah ini :

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176882/Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf