HOLOPIS.COM, JAKARTA – YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mengkritisi terkait dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

“YLBHI menilai penerbitan PERPU ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” tulis YLBHI dalam akun Instagram @yayasanlbhindonesia yang dikutip Holopis.com, Senin (2/1).

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan, hal tersebut memperlihatkan jika Presiden tidak ingin ada pembahasan kebijakan yang dampaknya pada seluruh kehidupan bangsa.

“Ini semakin menunjukkan bahwa Presiden tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK,” sambungnya.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” pungkas YLBHI

https://www.instagram.com/p/Cmyeo89yWOD/?igshid=YmMyMTA2M2Y=