HOLOPIS, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pertama, Perppu tersebut adalah untuk menjawab tentang dinamika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang divonis oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK Nomor 9-/PUU-XVIII/2020 yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat untuk UU Ciptaker itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

“Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dengan membuat peraturan yang setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah,” lanjutnya.

Alasan kedua menurut Mahfud adalah persoalan kondisi geopolitik yang saat ini tengah terjadi.

“Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis,” jelasnya.

Sementara jika melihat dari putusan majelis hakim MK tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh melakukan langkah stategis dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan berdasar UU Cipta Kerja yang dinyakatan inkonstitusional bersyarat itu.

“Maka dengan dikeluarkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” papar Mahfud.

Oleh sebab itu, pemerintah sudah bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk kepentingan bangsa dan negara usai adanya kekosongan hukum yang ada pasca UU Cipta Kerja divonis inkonstitusional bersyarat.

“Berarti sekarang putusan MK sudah dipenuhi, obyek putusannya sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU, dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah sudah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” terangnya.

Pun terkait dengan alasan geopolitik, Mahfud MD tak memberikan penjelasannya secara detail. Hanya saja ia memberikan argumentasi tentang kondisi perang antara Rusia dan Ukraina, serta beberapa kondisi global lainnya.

“Adapun alasan kegentingan atau kemendesakannya adalah perkembangan geopolitik, seperti terkait Perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, perlunya kepastian bagi investor, dan lain-lain,” ucap Mahfud.

Sementara berdasar teori manapun, Mahfud MD menekankan bahwa penentuan keadaan genting itu merupakan hak subyektif Presiden yang nanti akan dijelaskan di dalam proses legislasi pada masa sidang DPR berikutnya.