Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jaksa Banding Vonis Bebas Nikita Mirzani

HOLOPIS.COM, SERANG – Jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengklaim, vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Serang harus ditindaklanjuti dengan banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” kata Jusar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Langkah selanjutnya setelah mengajukan proses banding menurut Jusar, adalah menunggu Dito Mahendra selaku saksi pelapor usai berpergian dari luar negeri.

“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya , Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang langsung mengambil putusan akhir terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani, setelah saksi korban Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan hari ini.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru