HOLOPIS.COM, SERANG – Jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengklaim, vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Serang harus ditindaklanjuti dengan banding.

“Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu,” kata Jusar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Langkah selanjutnya setelah mengajukan proses banding menurut Jusar, adalah menunggu Dito Mahendra selaku saksi pelapor usai berpergian dari luar negeri.

“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD kembali dan diketahui keberadaannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya , Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang langsung mengambil putusan akhir terhadap terdakwa Nikita Mirzani.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani, setelah saksi korban Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan hari ini.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.