HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik atas korban, Dito Mahendra.
Lantas, apa alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani dalam kasus tersebut?
Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra menjelaskan, bahwa pihaknya langsung memvonis bebas Nikita lantaran korban Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” jelas Dedy dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/12).
Hakim juga menilai, jaksa penuntut umum (JPU) tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini.
“Menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut,” ucap hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan Dito Mahendra sebagai pihak yang melaporkannya, karena tak kunjung hadir di persidangan, meskipun empat kali diundang oleh pengadilan.
Dia pun menuding jaksa berbohong dalam menyampaikan tuntutan terhadap dirinya. Lebih dari itu, Nikita juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.