HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Majelis Syuro DPP Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo menyampaikan, bahwa dua Provinsi yang sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat ini sudah berstatus Memenuhi Syarat (MS).

Hal ini berkat verifikasi faktual (verfak) ulang setelah adanya mediasi antar Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua provinsi tersebut adalah Sulawesu Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Alhamdulillah, hari ini pleno KPU provinsi Sulut dan NTT menyatakan bahwa Partai Ummat adalah MS, memenuhi syarat dalam verfak ulang 23 – 28 Desember 2022,” kata Sambo dalam keterangannya kepada Holopis.com, Kamis (29/12).

Dengan lolosnya verfak ulang di NTT dan Sulut tersebut, ia yakin bahwa Partai Ummat akan menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2024. Dan rencananya, pengumuman rekapitulasi nasional akan dilakukan di dalam rapat pleno di KPU Pusat pafa hari Jumat (30/12) besok.

“Dengan demikian, secara defacto, Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu 2024 nanti, insya Allah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sambo mewakili jajaran pengurus DPP Partai Ummat menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil.

“Kami ucapkan selamat khususnya untuk para pejuang-pejuang, seluruh pengurus DPW dan DPD se-Sulut dan NTT serta Tim DPP dan DPW lainnya yang telah ikut berjuang meloloskan Partai Ummat,” ucapnya.