HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengajak masyarakat khususnya arek Malang dan suporter Aremania agar tidak terjebak hanya persoalan diksi Pelanggaran HAM berat atau tidak yang saat ini tengah ramai diperdebatkan banyak orang.

Menurutnya, substansi penegakan hukum menjadi poin penting, bukan apakah tragedi Kanjuruhan itu masuk kategori Pelanggaran HAM berat atau tidak.

“Kita jangan terjebak di dalam diksi yang kurang penting. Kita lihat fakta hukum ada, itu yang harus difokuskan. Percuma diberi stample pelanggaran HAM berat tapi proses hukumnya lamban,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Kamis (29/12).

Ulama asli Kabupaten Malang itu meminta pemerintah dalam hal ini Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, agar lebih serius lagi dalam mengawal proses hukum.

Sebab, sejak bulan Oktober kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur, penanganan perkaranya cenderung lamban. Sebab, faktanya, berkas perkara terhadap keenam tersangka justru P19 alias dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akibat dianggap kurangnya berkas, sehingga harus dilengkapi.

“Pak Mahfud dan semua otoritas terkait harus mengawal betul. Ini kasus cenderung dibuat main-main saja, jangan begitu, ini urusan 135 nyawa anak bangsa. Negara harus benar-benar hadir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Syakur berharap agar proses hukum persidangan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan tetap digelar di Pengadilan Negeri Malang, jangan sampai malah dibuang ke PN Surabaya.

Locus delicti ada di Malang, jangan digelar di PN Surabaya. Selama proses hukum mengedepankan unsur keadilan, saya rasa prosesnya akan aman. Ini tinggal persoalan keseriusan penegakan hukum saja, jangan anggap enteng kasus ini,” tegasnya.