HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan penjara kepada Roy Suryo dalam kasus stupa mirip Presiden Jokowi.

Namun, jaksa yang dalam hal ini yakni jaksa penuntut umum (JPU) nampaknya masih belum puas dengan vonis hakim tersebut dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut,” ujar Jaksa Tri A Mukti usai persidangan, sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).

Tri menjelaskan, pengajuan banding tersebut dilakukan pihaknya karena terdapat sejumlah tuntutan yang tak digubris oleh majelis hakim. Salah satunya terkait hukuman penjara dan hukuman denda terhadap mantan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) itu.

“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan,” jelas Tri.

Adapun tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya yakni hukuman pidana berupa satu tahun enam bulan penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.