HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali gelar perkara (ekspose) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Formula E (Jakarta EPrix), hanya saja sampai dengan saat ini pihaknya masih menetapkan kasus tersebut dalam tahapan penyidikan.

“Sudah berkali-kali, dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan, karena terus melengkapi, terus mencari pentunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidana,” kata Ali dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (7/120 kemarin.

Ia juga membantah dugaan bahwa langkah KPK yang menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh pimpinan KPK. Sebab, semua peningkatan perkara yang ditangani lembaganya itu sudah melalui tahapan yang sesuai.

Sehingga ia menyebut bahwa kabar semacam itu tidak benar. Bahkan ketika sebuah kasus tidak dimuat alat bukti maka tidak mungkin bisa dipaksakan untuk penetapan tersangka. Sebab KPK sejauh ini tetap memegang prinsip yang benar.

“Tidak mungkin dipaksakan, kalau kemudian tidak ada alat bukti, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya,” jelas Fikri.