HOLOPIS.COM, JAKARTA – Produk Starbucks dalam sachet disita BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang merupakan produk yang diimpor dar Turki dan tidak punya izin edar.
“Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (26/12).
Penny merinci produk yang disita yakni, varian Caramel Latte karena produk ini belum dipastikan terkait dengan kepastian mutu dan kualitas produk.
“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” tegas Penny.
Selanjutnya BPOM akan pastikan kepada pihak Starbucks Indonesia, untuk bisa lakukan komunikasi dengan pihak Starbucks Turki perihal Temuan tersebut.