yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan di Indonesia. Larangan itu akan dibuat dalam peraturan yang nantinya akan dibentuk pada tahun depan.

Adapun kabar tersebut termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi poin ketiga pokok materi muatan yang dikutip Holopis.com dari Keppres tersebut, Senin (26/12).

Dalam Keppres tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemrakarsa juga berencana memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.

“Penambahan luas prosentase gambar dan
tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau,” bunyi poin pertama.

Aturan lain yang akan dibentuk pemerintah adalah terkait penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut, Peraturan mengenai pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau juga akan dibentuk oleh pemerintah, khususnya soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian mengenai rokok elektrik yang saat ini marak beredar di masyarakat, khususnya di kalangan remaja juga akan dibuat sejumlah ketentuannya.

Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral