HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos mengajak para kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam pemilihan umum (pemilu). Salah satunya bisa ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR maupun DPRD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
“Apalagi keterlibatan perempuan dalam pemilu juga diakomodasi melalui affirmative action, dimana di setiap level kepengurusannya memerhatikan keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Betty dalam keterangannya di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).
Menurut Betty, regulasi yang mendukung perempuan untuk terlibat dalam pemilu termaktub dalam UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
“Dan dalam mencalonkan anggotanya di pemilu DPR dan DPRD setiap partai politik diminta menyertakan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calonnya,” ujarnya.
Adapun pentingnya keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu adalah memastikan kesetaraan akses bagi perempuan masuk lembaga negara, mengingat lembaga negara adalah jantung dari pembuatan keputusan politik. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 72 ayat 8.
Pasal 6 ayat 5, berbunyi ;
Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
Pasal 72 ayat 8, berbunyi ;
Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).