HOLOPIS.COM, JATIM – Polda Jawa Timur memastikan bahwa status hukum dari eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sudah tidak lagi menjadi tersangka tragedi kanjuruhan.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, AKBP Achmad Taufiqurrahman beralasan, dengan berakhinya masa tahanan Hadian Lukita di penyidik Polri, bersamaan dengan lunturnya status hukum terhadap tersangka.

“Ndak, ndak tersangka sementara ini. Tersangkanya sudah keluar dari tahanan,” kata Taufiqurrahman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

“Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Ahmad juga menegaskan, status dari tersangka yang terlibat atas meninggalnya ratusan nyawa suporter itu kembali turun sebagai saksi. “Iya (kembali menjadi saksi),” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berdalih bahwa itu adalah urusan dari penyidik Polri sebagai institusi yang menangani.

“Silakan tanya ke penyidik, mungkin mereka sudah gelar perkara,” kata ketut.