HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa tidak boleh ada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki pulau di Indonesia. Sebab, berdasarkan Undang-undang Dasar, disebutkan bahwa; bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya.

“Kehadiran kami di sini sekaligus untuk menegaskan bahwa kami bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud MD di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Ia menyatakan bahwa hanya WNI saja yang boleh memiliki dan mengelola tanah di Indonesia. Sehingga ia pun mendorong agar masyarakat lokal terus menghidupkan lahan mereka untuk menunjang kebutuhan ekonomi dan kegiatan produktif lainnya.

“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi, ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” tegasnya.

Tokoh dari Pamekasan Madura tersebut melanjutkan, seseorang boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing untuk kebutuhan investasi, tapi tetap dengan batas-batas tertentu.

“Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan,” paparnya.

Lebih lanjut Mahfud yang juga Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut kembali menegaskan, bersama dengan Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala BNPP, pihaknya akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Mahfud.

Berdasarkan catatan, Indonesia memiliki 17.504 pulau, di mana 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.