HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan, bahwa tim penyidik telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di kantor DPRD Jawa Timur.

“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.coM, Kamis (22/12).

Ia menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana suap pengelolaan dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menahan 4 (empat) orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka antara lain ; Sahat Tua P Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Jawa Timir), Rusdi (staf ahli Sahat), Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung dan koordinator pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan pokmas).