HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik diduga telah melakukan intimidasi terhadap anggota KPU Daerah saat acara konsolidasi nasional KPU.

Atas dasar tuduhan tersebut, kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio kemudian melaporkan Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komosioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia,” kata Airlangga dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/12).

Intimidasi yang dimaksudkan adalah ketika Idham mengancam akan memasukan anggota KPU ke rumah sakit apabila tidak menuruti arahan yang diberikannya.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” tegasnya.

Airlangga juga menjelaskan, dalam pelaporannya mereka turut melaporkan pihak lain yakni beberapa anggota KPU provinsi dan kabupaten kota karena diduga melakukan kecurangan dalam verifikasi faktual calon peserta pemilu 2024.

“Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut, Idham Holik menganggap apa yang disampaikannya waktu itu cuma sekadar candaan semata.

“Itu konteksnya jokes, bayangin masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalau intimidasi interpeson ya kan? Pertanyaannya, sebodoh itukah?,” kata Idham.