Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mahfud MD : Aturan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Olahraga Perlu Diakselerasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko) Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah perlu untuk mempercepat pembentukan peraturan pelaksana terkait jaminan keamanan dan keselamatan dalam setiap kegiatan olahraga di Tanah Air.

Mahfud menuturkan, bahwabeberapa peristiwa terakhir yang kita alami menyangkut keamanan dan keselamatan di dunia olahraga Indonesia, seperti tragedi Kanjuruhan, telah memberikan pembelajaran yang berharga bagi kita semua, untuk lebih memperhatikan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaran olahraga.

“Pasca tragedi Kanjuruhan, perlu adanya akselerasi percepatan pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Keolahragaan No 11 Tahun 2022. Terutama yang mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang diterima Holopis.com, Rabu (21/12).

Mahfud pun menyinggung perihal ketentuan tenggat waktu dua tahun dalam pembentukan peraturan pelaksana. Dia menilai bahwa ketentuan itu seharusnya tak menjadi penghalang untuk segera mengeluarkan aturan mengenai keamanan dan keselamatan olahraga tersebut.

Bahkan dia berharap peraturan tersebut bisa masuk dalam program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023, dan selesai di tahun yang sama, yakni di tahun 2023.

“Saya kira kita tidak perlu harus menunggu sampai dengan dua tahun. Saya berharap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan dapat selesai pada 2023 dan agar masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023,” harapnya.

Senada dengan Mahfud, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo juga menilai percepatan pembentukan peraturan yang menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan Olahraga itu penting untuk dilakukan.

“Hal ini penting untuk segera terwujud untuk menjadi guidance bagi penyelenggara kegiatan olahraga dan memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para pelaku olahrga dan olahragawan serta masyarakat penikmat olahraga,” ujar Sugeng.

Dia menegaskan, dalam Pasal 56 UU Keolahragaan jelas-jelas memerintahkan percepatan pembentukan peraturan yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa terwujudnya kondisi yang ideal dalam penyelenggaraan kegiatan keolahragaan yang menjamin keamanan dan keselamatan, memerlukan suatu perencanaan dan sistem yang matang.

Hal tersebut, kata dia, harus diwujudkan dalam suatu kesepakatan bersama semua elemen bangsa, dalam bentuk peraturan, dan dipatuhi serta dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan olahraga.

“Perlu adanya membangun budaya dan regulasi keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga, perlunya pelibatan antar Kementerian dan Lembaga serta para stakeholders terkait karena olahraga tidak bisa jalan sendiri dan punya dampak kepada berbagai bidang di masyarakat, bagaimana pengelolaan dan pelaksanaan standar keamanan, serta bagaimana melakukan edukasi budaya seperti kondisi supporter yang siap menerima menang dan kalah,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Philip Mehrtens Bebas dari Jerat Teroris Papua

Susi Pudjiastuti merespon kabar bebasnya Kapten Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari jeratan teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Papua.

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru