HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas perkara dari tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong dikebut penyelesaiannya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bahkan, berkas perkara tersebut diketahui saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap dan maju ke proses persidangan.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).

Ahmad menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/12) lalu dan masih menunggu kelanjutan sebelum bisa dilakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka bersama barang bukti.

“Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun bukti lain, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” tukasnya.

Nasib apes sebelumnya dialami Ismail Bolong usai viral pernyataannya mengenai aliran dana tambang ilegal untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Imbasnya, Ismail Bolong justru ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan tambang ilegal yang diduga dilakukannya di Kalimantan Timur.

“IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Ismail Bolong kemudian juga terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar berdasarkan ancaman pidana dari Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang dijerat penyidik Bareskrim Polri terhadapnya.

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.