HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan aturan turunan kenaikan cukai rokok elektrik, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam PMK tersebut, kenaikan tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata sebesar 15 persen. Sedangkan untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.
Berikut beberapa rincian kenaikan cukai beserta harga minimum rokok elektrik :
Rokok elektrik padat
Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.
Rokok elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.
Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.
Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.