yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Pemerintah Ikut Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektrik, Segini Besarannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengeluarkan aturan turunan kenaikan cukai rokok elektrik, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dalam PMK tersebut, kenaikan tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata sebesar 15 persen. Sedangkan untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Berikut beberapa rincian kenaikan cukai beserta harga minimum rokok elektrik :

Rokok elektrik padat

Rokok elektrik padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.

Rokok elektrik cair sistem terbuka

Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.

Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral