HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Edy ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Tersangka diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM),” kata Firli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/12).

Perkara ini menurut Firli, bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM dan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) bahwa RS SKM Pailit.

Atas putusan tersebut, pihak RS SKM kemudian berupaya mengajukan permohonan kasasi ke MA demi mengubah keputusan tersebut. Di saat itulah diduga yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA melakukan komunikasi.

“Pelaku meminta untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang,” ungkapnya.

Edy Wibowo pun kemudian diduga telah menerima uang Rp 3,7 miliar tersebut melalui MH dan AB saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Setelah uang itu diterima, diduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

“Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama dengan Muhajir Habibie dan Albasri dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Edy Wibowo pun kemudian saat ini dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih KPK selama 20 hari mendatang.