HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam rangka Hari Migran Internasional (Migrant Day) yang diperingati setiap tanggal 18 Desember, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Senin 19 Desember 2022
Dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Senin (19/12). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh migran merupakan salah satu konstituen Partai Buruh.
“Sebagai partai kelas pekerja, buruh migran merupakan salah satu konstituen Partai Buruh. Untuk itu, Partai Buruh yang beberapa waktu lalu dipastikan akan ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan nomor urut 6 menegaskan keberpihakan dan dukungannya kepada buruh migran di seluruh dunia,” ujar Said Iqbal.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Partai Buruh membawa 3 tuntutan yakni nasib buruh migran, penolakan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut Said mengungkapkan, akan mendesak Kemenaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan anak buah kapal (ABK). Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan dinas ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” kata Said.
Partai Buruh juga menyampaikan tuntutan kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, untuk segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency.
Hal itu setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.