HOLOPIS.COM, JAKARTA – Syarat perjalanan menggunakan pesawat selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 82 Tahun 222 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negari dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Biarpun tidak ada pembatasan, namun aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan ketika hendak menggunakan pesawat. Selain itu, langkah tersebut juga sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat.
Berikut ini syarat perjalanan dengan pesawat selama libur Nataru 2022 – 2023 :
1. Patuhi Protokol Umum
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
– Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
– Mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
– Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
– Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi Prokol Perjalanan dalam Negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, seperti:
– Setiap orang yang melaksanakan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Wajib Vaksinasi COVID-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19 berikut:
Usia 18 tahun ke atas
– Wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
– Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
Usia 6-17 tahun
– Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
– WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
4. Tidak Perlu PCR atau Antigen
– Calon penumpang tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat.
5. Komorbid dikecualikan Dari Syarat Vaksin
-Bagi calon penumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.