HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pajak kendaraan yang tidak dibayarkan selama dua tahun, setelah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahunan habis akan jadi kendaraan bodong. Kebijakan itu akan berlaku, mulai tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyatakan pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Maka, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus. Disebutkan juga pada pasal 3, bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.
“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” ungkap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Jumat (16/12).
Namun sebelum dilakukan penghapusan Unit Pelaksana Regident Ranmor, akan ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
Peringatan kedua, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Peringatan Ketiga, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Kebijakan tersebut diterapkan, agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga diharapkan bisa menghapus pemutihan pajak supaya masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak.
“Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.