JAKARTA, HOLOPIS.COM Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat gagal menyampaikan keterangannya di dalam persidangan yang digelar hari ini.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda persidangan dan tidak bisa melanjutkannya, karena ketua majelis hakim yakni Yang Mulia hakim Agus Widodo dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Ternyata di luar prediksi, sidang ini baru dimulai jam 12 siang. Hakim ketua harus terbang ke Pontianak untuk menjalankan tugasnya di Pengadilan sana,” kata hakim anggota, Hapsoro saat menjelaskan kondisi PN Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Dijelaskan, bahwa ada 4 hakim yang dimutasi dari PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Agus Widodo. Sementara Agus sendiri merupakan hakim ketua dalam sidang perkara yang menjerat Jumhur Hidayat.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak bisa melanjutkan persidangan sampai ditetapkan hakim ketua pengganti yang bisa memakan waktu proses selama 1 sampai 2 minggu.
Oleh karena itu, majelis hakim pun meminta pengertiannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Jumhur Hidayat sekaligus terdakwa.