HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyampaikan hasil operasi tangkap tangan terhadap perkara suap proyek pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020-2021.

Ada 4 (empat) orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Antara lain ; Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS.

Kemudian ada Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang yang juga koordinator kelompok masyarakat, dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng sebagai koordinator lapangan kelompok masyarakat.

“STPS wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, RS staf ahli STPS. AH Kepala Desa Jelgung selaku koordinator kelompok masyarakat. IW alias Eeng selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat,” kata Johanis dalam konferensi persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (16/12) dini hari.

Ia menyebut bahwa operasi tangkap tangan dilakukan berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.

“Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat menegani dugaan penerimaan kepada sejumlah anggota DPRD provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait dengan pengurusan alokasi dana hibah,” ujarnya.

Lalu pada hari Rabu, 14 Desember 2022, tim penyidik KPK mendapat informasi dari salah seorang masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan dari STPS di salah satu mall di Surabaya.

“Masih di hari yang sama, sekitar 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan sejumlah orang di beberapa lokasi berbeda. STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. AH dan IW masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Tidak hanya mengamankan orangnya saja, KPK pun menyita uang pecahan dolar Singapura dengan nominal Rp1 miliar. Sehingga baik para pelaku dan barang bukti langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa singapore dollar dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung merah putih,” paparnya.

Uang Rp1 miliar tersebut adalah uang ijon yang diberikan oleh pemberi yakni AH dan IW kepada penerima yakni RS dan STPS agar alokasi pengelolaan dana hibah tahun 2023 bisa cair.

Kepada masing-masing, Johanis menyebut bahwa mereka mendapatkan jeratan pasal sesuai dengan kapasitas masing-masing. Untuk pihak pemberi yakni AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk pihak penerima yakni STPS dan RS, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibatnya, para tersangka langsung dijebloskan ke penjara yang berbeda. Baik di Rutan Pomdam Guntur Jaya dan di gedung KPK Jakarta.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Yaitu STPS ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS ditahan di rutan KPK pada kavling C1 gedung AC-LC, AH ditahan di rutan Kavling C1 di gedung AC-LC. dan IW ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Sobah Holopis, bahwa untuk tahun anggaran 2020-2021 di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, pemerintah telah mengalokasikan dana hibah sekitar Rp7,8T yang diberikan kepada badan, lembaga atau ormas di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.