HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan agar seluruh peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan kampanye dan alih-alih tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, penentuan nomor urut Parpol bukan menjadi awal dimulainya kampanye oleh para peserta pemilu tersebut.

“Secara teknis hukum kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal,” kata Puadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Puadi menjelaskan, dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana,” tegasnya.

Bawaslu pun sebelumnya telah menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.