HOLOPIS.COM, BANDUNG – Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner Doni M Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan sejumlah keringanan dalam vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Selain vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan hakim, Doni Salmanan juga dibebaskan untuk membayar ganti rugi kepada korban setelah hakim menyatakan dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu, Doni Salmanan juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Alasan penghapusan tuntutan tersebut karena hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

“Regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Maka diputuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa,” tutup hakim.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan, terbukti bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim ketua Achmad Satibi.