HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XI, Kahar Muzakir angkat bicara perihal isu-isu liar yang beredar terkait pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang (UU).

Salah satu isu tersebut yakni perihal pengesahan yang dianggap terlalu terburu-buru. Dia pun menegaskan, bahwa pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung sejak November 2021 lalu.

“Pembahasan sudah cukup lama, dimulainya bulan November 2021, selesainya Desember 2022 Artinya sudah setahun lebih ya,” kata Kahar dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Menurutnya, UU P2SK yang berisi tentang regulasi di sektor keuangan menjadi sangat penting untuk segera dibentuk, seiring dengan perkembangan industri keuangan yang begitu cepat.

“Kita tahu bahwasanya hari-hari ini, Indonesia termasuk pertumbuhan ekonominya cukup baik, bukan di asia saja, tetapi di seluruh dunia,” paparnya.

Kahar pun berharap, hadirnya UU P2SK dapat membawa dinamika perkonomian di Tanah Air menjadi lebih baik, dan lebih teratur ke depan.

“Mudah-mudahan dengan adanya UU ini, ekonomi kita menjadi lebih baik, lebih teratur dan lebih tertata,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, RUU P2SK telah resmi menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis (15/12).

Salah satu bahasan yang menarik dalam UU P2SK adalah terkait rupiah digital yang digadang-gadang akan menjadi instrumen pembayaran baru di Indonesia.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur perihal penguatan fungsi dan tugas lembaga-lembaga di sektor keuangan, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).