HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kesediaan para fraksi di parlemen terkait pengesahan RUU P2SK menjadi UU

“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Puan dalam rapat paripurna yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat yang hadir dan dilanjutkan dengan ketuk palu oleh Puan Maharani.

Sebagai informasi, RUU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru yang ada pada sektor keuangan di Indonesia.

Penyusunan RUU P2SK sendiri telah berlangsung sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan RUU prioritas komisi XI DPR RI pada 28 September 2021 dan mulai dibahas sesuai keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) pada 9 November 2022 lalu.

Salah satu bahasan yang ada dalam UU P2SK adalah terkait rupiah digital yang digadang-gadang akan menjadi instrumen pembayaran baru di Indonesia.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur perihal pembaruan lembaga-lembaga di sektor keuangan lainnya, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).